60DTK, Ponorogo – Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H di tengah-tengah pandemi corona, Bupati Ponorogo mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 451/1389/405.01.2/2020 Tentang Himbauan Pelaksanaan Kegiatan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M sebagai berikut :
- Agar tidak melakukan kegiatan berikut :
- menerbangkan balon udara,
- takbiran keliling, dan
- silaturahmi/halal bihalal/anjangsana/pertemuan-pertemuan.
- Pelaksanaan Sholat Idul Fitri yang dilakukan di masjid/lapangan menunggu petunjuk lebih lanjut.
- Kegiatan silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial atau video call/conference.
- Kepada seluruh pemudik atau masyarakat yang baru datang dari luar Ponorogo terutama yang datang dari daerah zona merah, diminta untuk melakukan isolasi diri selama 14 hari.
- Apabila tetap berkeinginan melaksanakan silaturahmi langsung dengan keluarga, tetangga, maka pelaksanaannya cukup dari depan rumah, tidak perlu bersalaman, jaga jarak dan pakai masker.
- Bersikap tenang, jaga imunitas, cuci tangan, dan jika keluar rumah selalu pakai masker dan menjaga jarak dengan orang lain.
Surat edaran ini ditetapkan di Ponorogo pada tanggal 14 Mei 2020.
Penulis: Ika Luciana Marwati Editor: Kasim Amir