60DTK, Gorontalo – Meskipun Pemprov Gorontalo sudah mulai melakukan pencairan gaji 13 untuk PNS, CPNS, PPPK, gubernur, wakil gubernur, serta pimpinan dan anggota DPRD di lingkungan Provinsi Gorontalo, masih ada empat daerah di Provinsi Gorontalo yang belum bisa melakukan pencairan gaji 13 ini.
Empat daerah tersebut adalah Kota Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Pohuwato, dan Kabupaten Bone Bolango.

Hal ini karena Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat masih ditunda, yang merupakan bentuk “sanksi” bagi empat daerah ini karena tidak memenuhi pengalokasian belanja wajib APBD.
Baca juga: Pemprov Gorontalo Mulai Cairkan Gaji 13!
“Di Gorontalo, ada empat daerah yang belum bisa mencairkan gaji 13, yakni Kota Gorontalo, Bone Bolango, Boalemo, dan Pohuwato,” beber Kepala Badan Keuangan Pemprov Gorontalo, Danial Ibrahim, Rabu (2/06/2021).
Empat daerah ini pun masuk dalam 199 daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang “disanksi” oleh Kementerian Keuangan, berupa penundaan DAU selama empat bulan.
Penundaan ini dimulai pada bulan Juni hingga September mendatang. Pencairan akan dilakukan apabila daerah tersebut sudah menjalankan kewajibannya.
Baca juga: Diskominfotik Akan Bantu Basarnas Gorontalo Sebarkan Informasi Mitigasi Bencana
“Kenapa ditunda? Karena tidak mampu mengalokasikan belanja wajib sesuai ketentuan. Misalnya untuk pendidikan minimal 20 persen, kesehatan 10 persen, dan belanja wajib yang bersumber dari dana transfer umum minimal 25 persen,” beber Danial.
Ia pun bersyukur Pemprov Gorontalo tidak masuk dalam kategori tersebut. Tahun 2021, Pemprov Gorontalo bahkan mengalokasikan dana untuk gaji 13 ini, lebih besar dari standar minimal.
Rinciannya adalah, untuk persentase belanja pendidikan sebesar 34,40 persen, belanja kesehatan 12,98 persen, dan belanja wajib yang bersumber dari dana transfer umum sebesar 27,12 persen. (adv)
Sumber: Gorontaloprov.go.id