Gelar Rapat Paripurna, Rusli Habibie Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019

LPJ Gubernur Gorontalo
Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie (kiri), didampingi Wakil Gubernur, Idris Rahim, saat mengikuti rapat paripurna untuk bahas Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, Kamis (18/06/2020). (Foto - Hendra 60dtk)

60DTK, Gorontalo – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menggelar rapat peripurna bersama Deprov Gorontalo, dalam rangka membahas Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.

Ranperda ini disampaikan langsung oleh Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, melalui video conference di Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (18/06/2020).

Bacaan Lainnya

Rusli mengungkapkan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 ini memuat beberapa aspek penting, yakni pendapatan daerah, belanja daerah, surplus atau defisit, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan (SILPA), aset, serta kewajiban dan ekuitas.

Baca juga: Kementan RI Apresiasi Ekpor Jagung Ke Filipina Oleh Provinsi Gorontalo

“Realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2019 mencapai Rp1,941 triliun, atau 99,08 persen dari target pendapatan sebesar Rp1,959 triliun. Realisasi belanja sebesar Rp1,939 triliun atau 96,01 persen dari total anggaran Rp2,020 triliun,” ungkap Rusli.

Ia menjelaskan, dari aspek surplus atau defisit dan SILPA, APBD tahun anggaran 2019 terealisasi sebagai surplus sebesar Rp1,6 miliar. Surplus tersebut ditambah dengan pembiayaan neto berupa penerimaan pembiayaan yang berasal dari penggunaan SILPA tahun anggaran 2018 sebesar Rp61 miliar. Hasilnya, kata Rusli, itu sebesar Rp62 miliar sebagai SILPA tahun anggaran 2019.

“Aset Pemprov Gorontalo per 31 Desember 2019 sebesar Rp2,326 triliun atau naik 1,94 persen dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp2,282 triliun. Naik sebesar Rp44 miliar. Dari total aset 2019 itu, 90,67 persen atau Rp2,109 triliun merupakan aset tetap,” jelasnya.

Baca juga: Terkait Perbaikan Rumah Warga Dan Tanggul Akibat Banjir, Begini Penjelasan Rusli

Sementara dari aspek kewajiban, Rusli mengemukakan bahwa jumlah kewajiban dari tanggal 31 Desember 2019, itu sebesar Rp71 miliar. Kewajiban yang terdiri dari utang perhitungan pihak ketiga, utang beban pegawai -termasuk TKD pada Desember 2019, dan utang jangka pendek lainnya.

“Jumlah ekuitas tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp2,254 triliun dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp2,223 triliun. Mengalami peningkatan sebesar Rp31 miliar atau naik sebesar 1,40 persen,” terangnya.

Terlepas dari itu, Rusli mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas prestasi pemerintah meraih opini laporan keuangan tahun 2019 dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca juga: Pemrov Gorontalo Kerahkan 29 Dump Truck Pengangkut Sampah Dan Lumpur

“Terima kasih dan apresiasi terlebih khusus kepada DPRD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kanwil Ditjen Perbendaharaan Gorontalo, Forkopimda, pimpinan OPD serta seluruh masyarakat Gorontalo,” tutupnya. (adv)

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait