60DTK, Halmahera Utara – Beberapa warga di Halmahera Utara, mengeluhkan adanya pungutan liar setiap kali mereka membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Padahal, mereka mengaku sudah membayar biaya retribusi sampah yang ditagih setiap bulannya.
Baca juga: Polres Halmahera Utara Tahan Wanita Pengedar Narkoba Di Desa Gosoma
“Saya ini bingung, tiap bulannya ada retribusi sampah, tetapi ketika membuang sampah juga ada pungutan untuk membayarnya,” kata seorang warga yang enggan menyebutkan namanya, Kamis (18/06/2020).
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Utara, Samud Taha menegaskan, memang setiap bulannya ada retribusi untuk sampah, tetapi pungutan di TPA, itu seharusnya tidak ada sama sekali.
Baca juga: Wartawan Halmahera Utara Terima Sembako Dari Pemkab
“Saya baru dengar kalau ada pungutan di TPA. Kalau retribusi, itu pasti,” kata Samud.
Untuk itu, Ia menambahkan, jika ada pungutan-pungutan semacam itu, masyarakat diharapkan segera melapor ke pihak DLH, dan membawa bukti-bukti lengkap. Hal ini berguna agar pelaku yang melakukan pemungutan dikenai sanksi yang tegas dari pihak dinas.
Baca juga: Ini Langkah Disdikbud Halut Agar Sekolah Tetap Efektif Di Tengah Pandemi
“Saya tidak pandang bulu. Semua pelaku pungutan akan kami tindak dengan tegas,” tukasnya mantap.
Pewarta: Reynol