60DTK, Halmahera Utara – Seorang wanita berinisial MR, berakhir di sel tahanan milik Polres Halmahera Utara, setelah tertangkap di Jalan Monyet, Desa Gosoma, saat sedang mengedarkan narkotika jenis sabu.
Aktifitas terlarang wanita ini mulanya telah dicium oleh aparat Satuan Resort Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Halmahera Utara, dan akhirnya mereka melakukan pegintaian.
Baca juga: Wartawan Halmahera Utara Terima Sembako Dari Pemkab
“Anggota kami lewat Opsnal Sat Resnarkoba sudah mengantongi ciri-ciri yang bersangkutan. Sesudahnya, anggota kami pun melakukan pegintaian. Hasilnya, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan di atas sebuah kendaraan jenis becak motor (bentor),” ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas), Polres Halmahera Utara, Mansyur Basing, Rabu (16/06/2020).
Dari tangan MR, pihak kepolisian pun mendapati dua paket yang diduga berisi narkoba jenis sabu dalam plastik kecil, dengan berat 0,18 gram. Kasus ini pun masih terus dikembangkan hingga saat ini.
Baca juga: Pasien Positif Covid-19 Di Halmahera Utara Naik Signifikan
“Kita berhasil mengamankannya dengan 2 paket yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0,18 gram. Sementara itu, selain mengamankan, kita juga dalam proses pengembangan kasus ini,” tukas Mansyur.
Pewarta: Reynol