60DTK, Blitar – Terkait dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Sutojayan, Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Sub. Bagian Wilayah Perencanaan (SUB BWP) I.
“Rapat kali ini membahas RDTR Kecamatan Sutojayan, di mana SUB BWP 1 meliputi wilayah Kelurahan Jegu. Nantinya kita juga akan gelar Raker bersama SUB BWP II hingga wilayah SUB BWP IV secara keseluruhan,” ujar Achmad Rifai, Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Blitar usai memimpin Raker, di ruang rapat Kantor Sekretariat DPRD, Jalan Kota Baru, Kanigoro, Selasa (16/6/2020).
Baca Juga: Pansus IV DPRD Kabupaten Blitar Tetapkan Ranperda RJU Dan Parkir Berlangganan
Rifai membeberkan, poin yang dibahas sudah gamblang, namun begitu, pihaknya tetap akan melakukan peninjauan ke lokasi Kelurahan Jegu, apakah Kelurahan tersebut sesuai dengan Perda RDTR atau belum.
Disamping itu, kata Rifai, batas waktu Pansus I untuk membahas RDTR Kecamatan Sutojayan selama satu tahun ke depan. Pasalnya, RDTR tersebut merupakan turunan dari Perda RTRW dan harus jelas. Alasanya, berkaitan dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Blitar: KPU Tetap Jaga Integritas Dan Independen
“Setidaknya kita tahu, wilayah mana yang nantinya akan muncul di Perda tentang LP2B yang di dalamnya paling tidak ada insentif (tambahan) dan disinsentif (tidak ada penambahan),” pungkas politikus dari PKB itu. (adv)
Pewarta: Achmad Zunaidi