Gorontalo Masuk Nominasi Peraih Anugerah Paritrana 2021

Gorontalo Masuk Nominasi Peraih Anugerah Paritrana Tahun 2021
Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim memaparkan kebijakan pemerintah provinsi dalam mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, Selasa (15/2/2022). Foto: Haris.

60DTK, Gorontalo – Provinsi Gorontalo masuk nominasi peraih Anugerah Paritrana Tahun 2021, anugerah ini merupakan penghargaan dalam mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Setelah memasuki nominasi ini, Gorontalo menjalani penjurian akhir yakni tahap wawancara kepala daerah yang diikuti oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim secara virtual di ruang kerjanya, Selasa (15/2/2022).

Bacaan Lainnya

Pada tahapan ini, Idris Rahim memaparkan beberapa inovasi pemerintah provinsi dalam mendukung penyelenggaraan jaminan sosial oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Dari segi regulasi kata Idris, pemerintah provinsi mengeluarkan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 19 Tahun 2016 tentang Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Surat Edaran Gubernur Nomor 460/Dinas PMESDM/589/V/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung penuh penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Idris.

Idris menambahkan, komitmen pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota dalam mendukung penyelenggaraan BPJS ini lewat upaya peningkatan jumlah kepesertaan program jaminan kematian dan kecelakaan kerja bagi pekerja informal.

“Kita meningkatkan kepesertaan untuk program jaminan kematian dan kecelakaan kerja bagi pekerja informal yang saat ini sudah mencapai 16.087 peserta,” tukas Idris.

Anugerah Paritrana bertujuan untuk mendorong peran Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan pelaku usaha dalam meningkatkan jumlah kepesertaan serta kepatuhan terhadap peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu penghargaan ini juga sebagai bukti kepedulian pemerintah dan hadirnya Negara dalam memastikan kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia. (ksm)

Pos terkait