Hanya Butuh Sehari, Polisi Ringkus Pencuri HP di Desa Hulawa

Ilustrasi Pencurian HP

60DTK – Telaga : Pihak Polres Gorontalo tidak membutuhkan waktu lama untuk meringkus pelaku pencurian Handphone di Desa Hulawa Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo.

Setelah berhasil melakukan pencurian tiga buah Handphone pada dua rumah di Desa Hulawa pada Hari Rabu sekitar pukul 03.00 Wita, tersangka EB berhasil diringkus pada hari kamis, (8/8/2019).

Bacaan Lainnya

Saat melakukan aksinya, pelaku masuk kedalam rumah melalui jendela. Dalam aksinya EB, berhasil mengambil 2 buah HP milik Andre dan 1 buah HP milik Adrian. Kedua korban merupakan tetangga yang juga tinggal di Desa Hulawa.

BACA JUGA : Curi Uang Rp 60 Juta, 2 Warga Luwuk Banggai Diringkus Di Gorontalo

Saat ini, pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap EB selama 20 di Reskrim Polres Gorontalo. Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penahanan terhadap tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/61/VIII/2019/Reskrim. Kerugian yang dialami kedua korban, diperkirakan mencapai Rp 4.800.000,-.(rds)

Penulis : Efendi

Editor : Fry

Pos terkait