60DTK, Kota Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo menyoroti adanya 5.920 warga Kota Gorontalo yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib pilih namun belum memegang dan melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) eletronik.
Menurut Wakil Ketua Komisi A, Darmawan Duming, jumlah ini terbilang cukup banyak. Ia pun berharap ribuan warga tersebut dapat memegang kartu identitas kependudukan sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024 pada 21 Juni ini.
“Kami berharap penduduk yang sudah wajib pilih ini secepatnya bisa melakukan perekaman e-KTP,” harap Darmawan, Rabu (14/06/2023).
Untuk mendukung hal itu, Darmawan mendorong organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait segera melakukan terobosan atau inovasi tertentu. Salah satu solusi yang Ia sampaikan adalah dengan cara “jemput bola” alias turun langsung ke lapangan.
“Mereka (Dinas Dukcapil) harus jemput bola, jangan hanya menunggu masyarakat datang ke kantor,” pintanya.
Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan tersebut mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengesampingkan hal ini. Sebab, para warga ini memiliki hak untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat yang akan bekerja sampai 2029 nanti.
“Apalagi sudah disampaikan ada kurang lebih lima ribuan, berarti kita sudah bisa lacak dan tahu keberadaan mereka di mana,” pungkasnya.
Sebagai informasi, total warga Provinsi Gorontalo yang terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya pada pemilu 2024 sebanyak 16.007 jiwa. Kota Gorontalo menjadi daerah terbanyak dengan jumlah 5.920 jiwa, disusul Kabupaten Gorontalo 5.095 orang.
Urutan ketiga ada Kabupaten Boalemo dengan total 1.673 jiwa, Kabupaten Bone Bolango 1.339 jiwa, dan Pohuwato 1.080 jiwa. Gorontalo Utara menjadi daerah dengan jumlah paling sedikit yaitu 900 jiwa. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga