60DTK-NASIONAL – Sejumlah lembaga hitung cepat (Quick Count) yang diduga telah melakukan kebohongan publik terkait perolehan suara Calon Presiden (capres) dan Calon Wakil Presiden (cawapres), dilaporkan oleh Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Korupsi dan Hoaks ke Bareskim Polri, Kamis (18/04/2019)
Hal ini diungkap oleh salah seorang kuasa hukum, Pitra Romadoni Nasution. Ia mengatakan lembaga hitung cepat telah melakukan kebohongan publik.
Baca juga : Suka Duka Petugas Linmas Pada Pemilu 2019
Sesuai data internal yang dimiliki, pasangan Prabowo – Sandi meraup suara yang sangat besar yakni hingga 56 persen. Termasuk dari aplikasi ‘Ayo Jaga TPS’ yang menampilkan Prabowo meraih 59,74 persen. Begitupun dengan exit poll, pasangan Prabowo – Sandi juga unggul dengan 62 persen.
Namun anehnya, lembaga hitung cepat merilis hasil pemungutan suara yang berbeda. Mereka condong menampilkan hasil yang cenderung memenangkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Jokowi – Amin. Pitra menekankan bahwa hasil ini dapat membingungkan masyarakat. Karena hal tersebut, Ia mendesak polisi untuk mengusut tuntas masalah hasil survei ini.
Adapun lembaga survei yang dilaporkan adalah Indo Barometer, CSIS, Charta Politika, Poltracking, Perludem, SMRC dan lembaga survei lain yang menampilkan hasil hitung cepat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di stasiun televisi.
“Jadi semua lembaga survei yang menyatakan unggul sekian – sekian itu kita laporkan karena belum tahu kebenaran dan kepastiannya. Kita tidak mau hoax. Makanya tunggu dulu yang real. Walapun mereka punya data tapi tunggu dulu,” tegas Pitra.
Pitra menilai, lembaga – lembaga survei ini melanggar pasal 28 ayat (1) Undang – Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal 14 dan 15 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Makanya jangan buat masyarakat kebingungan. Ini sudah sangat dahsyat sekali loh penggiringan opini quick count ini. Apabila nanti nyatanya Prabowo yang menang, bagaimana nanti mempertanggung jawabkan ini,” ujar Pitra.
Pitra mengklaim laporan telah diterima oleh petugas SPKT Mabes Polri, meski Ia tak bisa menunjukkan nomor laporan polisi.
“Jadi pengaduan itu tidak mesti harus LP tetapi bisa secara tertulis, dan itu sudah diterima Kasubag Bagian Penyidikan dan Pengaduan pihak Bareskrim Mabes Polri,” ucap dia sambil menujukan beberapa lembar kertas. (rls)
Sumber : Merdeka.com