60DTK, Kabupaten Gorontalo – Sebanyak 25 dari 56 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan (LPP) Kelas III Gorontalo mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman, Selasa (17/08/2021).
Remisi umum tersebut diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang dirayakan pada hari ini.

“Remisi ini diberikan karena memang sudah ada aturan (PP 32 tahun 1999 dan Permenkumham 3 tahun 2018) yang dibuat untuk memberikan apresiasi kepada warga binaan. Untuk tahun ini ada 25 orang yang dapat remisi,” jelas Kepala LPP Kelas III Gorontalo, Nur Afiril Utami.
Nur mengatakan, puluhan warga binaan yang mendapatkan remisi umum pada tahun ini adalah mereka yang memenuhi berbagai persyaratan seperti memiliki prestasi, hingga berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.
“Prestasi ini seperti di antaranya mengisi kegiatan di lapas ini, kemudian perilaku yang baik ini seperti salat, tadarus, dan seterusnya,” ungkapnya.
Nur menambahkan, remisi yang diberikan juga bertingkat-tingkat. Dari 25 orang ini, ada yang dapat remisi 15 hari, 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, sampai 6 bulan.
“Harapan kami, kebaikan-kebaikan (perilaku baik), inovasi-inovasi (prestasi) oleh warga binaan yang dapat remisi ini dijaga terus untuk jadi lebih baik dari sebelumnya,” tutupnya.
Pewarta: Andrianto Sanga