60DTK, Kota Gorontalo – Ratusan narapidana di Provinsi Gorontalo mendapat remisi umum atau pengurangan masa hukuman tepat di Hari Kemerdekaan ke-77 Negara Republik Indonesia, Rabu (17/08/2022).
Rinciannya, sebanyak 514 narapidana mendapat remisi I alias pengurangan sebagian masa hukuman, sementara delapan lainnya dapat remisi II atau bebas secara penuh. Para narapidana ini berasal dari seluruh UPT Pemasyarakatan di Provinsi Gorontalo.
Berkenaan dengan pemberian remisi tersebut, DPRD Kota Gorontalo turut menyampaikan sejumlah pesan. Tidak hanya untuk para narapidana saja, tapi juga kepada masyarakat Provinsi Gorontalo secara umum.
“Kami berharap semua yang mendapat remisi ini tetap memperlihatkan perilaku yang baik,” ujar Anggota DPRD Kota Gorontalo, Heriyanto Thalib usai menghadiri acara pemberian remisi umum bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gorontalo.
Heriyanto mengingatkan, remisi yang mereka dapat merupakan bentuk komitmen dan penghargaan dari Kemenkumham RI atas perilaku baik mereka selama mengikuti berbagai program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Pada saat kembali kepada masyarakat, kita harus mengakui segala macam kesalahan-kesalahan kita di masa lalu dan berusaha tidak mengulanginya lagi,” harapnya.
Khusus kepada masyarakat, Ia juga meminta supaya menerima keberadaan mereka dengan baik, apa adanya, mengingat mereka juga manusia biasa yang selalu khilaf dan bisa berbuat salah.
“Kita ayomi mereka, kita berikan arahan, sehingga bisa memberi kontribusi yang baik bagi masyarakat dan pembangunan daerah Gorontalo,” tandasnya.(adv)
Pewarta: Andrianto Sanga