60DTK, Gorontalo Utara – Bupati Gorut, Indra Yasin menyampaikan beberapa poin penting yang dibatasi selama penerapan PSBB di Gorut, salah satunya terkait tidak diperbolehkannya masyarakat berboncengan, meski suami istri sekalipun.
Hal ini Ia sampaikan usai menyosialisasikan PSBB ke pemerintah kecamatan dan desa se – Gorut, via teleconference di Aula Dinas Kominfo Gorut, Selasa (5/05/2020).
Baca juga: Tak Taat Aturan PSBB, Warga Gorut Harus Siap Berurusan Dengan TNI/Polri
“Naik motor tidak boleh dua orang, cukup satu. Sekalipun suami istri. Sudah cukup ini. Begitu juga mobil, cukup 5 orang penumpang,” tutur Indra.
Ia juga menegaskan, aktivitas masyarakat kini dibatasi hanya mulai pukul 6 pagi, hingga pukul 5 sore, termasuk aktivitas di toko – toko swalayan. Ia menegaskan, jika kedapatan ada masyarakat yang masih melanggar poin – poin yang sudah ditetapkan selama PSBB, maka yang bersangkutan akan ditindak tegas oleh pihak keamanan.
Baca juga: Resmi Diterapkan, Pemkab Gorut Akan Sosialisasi PSBB Selama 3 Hari
“Waktu dan aktivitas masyarakat dari jam 6 sampai dengan jam 5. Selebihnya sudah tidak ada aktivitas lagi. Kalau ada yang melanggar, ada penindakan dari aparat keamanan, supaya tidak ada tumpang tindih. Aparat keamanan sudah ditunjuk untuk itu,” tukasnya. (adv)
Pewarta: Usman Dai