60DTK, Gorontalo Utara – Masyarakat Gorontalo Utara (Gorut) yang tidak mematuhi aturan pemerintah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan, akan langsung berurusan dengan pihak TNI, Polri, dan Satpol-PP.
Hal ini ditegaskan oleh Bupati Gorut, Indra Yasin, usai menyosialisasikan poin – poin penting selama penerapan PSBB, kepada pemerintah kecamatan dan desa via teleconference, Selasa (5/05/2020).
Baca juga: Resmi Diterapkan, Pemkab Gorut Akan Sosialisasi PSBB Selama 3 Hari
“Untuk penindakannya ada aparat keamanan. Supaya tidak tumpang tindih. Jadi aparat keamanan sudah ditunjuk untuk itu,” ujar Indra.
Adapun beberapa hal penting yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorut selama PSBB, di antaranya terkait waktu aktivitas masyarakat yang dibatasi mulai pukul 6 pagi, hingga pukul 5 sore; dan tidak diperbolehkan berboncengan di sepeda motor meski suami istri.
Baca juga: Pemkab Gorut Mulai Berlakukan PSBB
“ Waktu dan aktivitas masyarakat dari jam 6 sampai dengan jam 5. Selebihnya tidak ada aktivitas lagi. Kalau sebelumnya, aktivitas toko – toko apa semua sampai jam 10. Maka, ini akan dibatasi sampai dengan jam 5 sore,” beber Indra.
Bahkan Ia menegaskan, jika naik mobil pun, jumlah orang di dalam mobil dibatasi hanya 5 orang saja, dan tidak lebih.
Baca juga: Penerapan PSBB Di Gorut Akan Mulai 5 Mei Mendatang
“Naik motor tidak boleh dua, cukup satu. Sekalipun suami istri. Sudah cukup ini. Begitu juga mobil, dibatasi 5 orang penumpang,” tukasnya. (adv)
Pewarta: Usman Dai