60DTK, Gorontalo – Warga yang keluar masuk Gorontalo lewat jalur darat wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi Covid-19 minimal Tahap I. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Gorontalo Nomor 360/BPBD/878/VIII tertanggal 19 Agustus 2021.
SE itu menyebut berdasarkan hasil evaluasi, penerapan PPKM di wilayah Sulawesi terlihat belum efektif dalam menurunkan mobilitas warga termasuk Gorontalo. Sehingga pengetatan ini perlu diterapkan.

Selain menunjukkan kartu vaksinasi minimal Tahap I, warga juga harus mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan pengukuran suhu tubuh oleh petugas Posko Perbatasan.
Jika suhu tubuh melewati batas ketentuan (di atas 37 derajat celcius), maka akan dilakukan rapid antigen di tempat itu juga. Jika hasilnya positif maka yang bersangkutan harus melakukan isolasi. Apabila warga tersebut bukan penduduk Gorontalo maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan masuk ke Gorontalo. (ksm)