Ini Besaran Zakat Fitrah Bagi Warga Kabupaten Gorontalo

Ini Besaran Zakat Fitrah Bagi Warga Kabupaten Gorontalo
Ilustrasi Berita. (Design: Siti Latifa 60DTK)

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan umat musllim pada Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gorontalo Nomor 450/637/Bag.Kesra, yang dikeluarkan pada 20 April 2021. Dalam surat edaran tersebut, besaran zakat fitrah di Kabupaten Gorontalo senilai Rp.30.000.

Bacaan Lainnya

Besaran zakat itu sendiri telah disesuaikan oleh pemerintah bersama MUI, lembaga adat dan pemangku adat, dengan syariat islam yakni makanan pokok berupa beras berkualitas baik seberat 2,5 kg.

Ini Besaran Zakat Fitrah Bagi Warga Kabupaten Gorontalo
Ilustrasi Berita. (Design: Siti Latifa 60DTK)

Bagi masyarakat yang sudah ingin menuntaskan kewajibannya, bisa membayar melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ) yang ada di Desa maupun Kelurahan. Adapun waktu pembayaran dimulai sejak awal ramadhan hingga sebelum Khatib turun dari mimbar.

“Guna tertib dan lancarnya pengumpulan Zakat Fitrah pada Ramadhan 1442 H/2021 M, supaya memfungsikan peran serta masyarakat, lembaga yang ada di Kecamatan, Desa/Kelurahan, LPM/BPD, dan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” bunyi poin 6 dalam surat tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Kota Gorontalo Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Surat ini juga menegaskan supaya anggota UPZ di Desa dan Kelurahan cepat menyalurkan zakat fitrah kepada masyarakat yang wajib menerima (fakir miskin) yang sudah terdaftar di Desa maupun kelurahan.

Syarat lain, penerima harus memiliki bukti fisik Kartu Miskin (KM) atau sejenisnya, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat. Bisa juga penerima ditentukan oleh pemerintah desa/kelurahan melalui musyawarah, dan tetap di kontrol oleh Pemerintah Kecamatan. (adv)

Pos terkait