60DTK, Kabupaten Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah mengeluarkan surat edaran terkait mekanisme dan jumlah nominal pembayaran zakat fitrah dan infak di bulan suci Ramadan 1445 Hijiriah tahun 2024 ini.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo tersebut berbunyi bahwa besaran zakat fitrah 1445 Hijriah atau tahun 2024 sesuai syariat Islam yakni makanan pokok berkualitas baik, dengan ukuran sebesar 2,5 kg beras yang kalau dinilai dengan uang sebesar Rp40.000 dan infak sebesar Rp5.000.
“Teknis pengumpulan dan penyaluran dilakukan dilaksanakan oleh Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) kelurahan atau desa. Waktu pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dan infak dapat dimulai awal Ramadan di masing-masing Masjid atau Musala atau di rumah penduduk oleh kelurahan atau desa dengan berkoordinasi dengan pegawai syara’ atau takmirul Masjid,” begitu bunyi surat edaran.
Dalam surat edaran ini juga disebutkan bahwa pengumpulan zakat fitrah itu berdasarkan pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Selain itu, guna tertib dan lancarnya pengumpulan penyaluran zakat fitrah dan infak tahun 1445 Hijriah ini diharapkan peran takmirul Masjid, masyarakat, serta lembaga yang ada di kecamatan atau kelurahan atau desa, LPM/BPD, dapat difungsikan.
“Dalam hal kedudukan camat sebagai pembina wilayah kecamatan maka diharapkan pengawasan terhadap penyaluran pelaporan zakat fitrah infak di Ramadan 1445 Hijriah,” lanjutan bunyi surat edaran tersebut. (adv)
Pewarta: Hendra Usman