60DTK, Pohuwato – Meski Ramadan lagi beberapa hari, Pemerintah Daerah Pohuwato bersama ketua lembaga keagamaan, pemangku adat, perwakilan OPD, serta camat secara resmi telah menetapkan besaran zakat fitrah.
Hal ini ditetapkan pada rapat yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Arman Mohamad yang dihadiri langsung oleh Kakan Kemenag Pohuwato, Rais Abaidata di Ruang Pola Kantor Bupati Pohuwato, Jumat, (17/03/2023).
Melalui Asisten Pemerintahan, Arman Mohamad mengatakan bahwa penetapan besaran zakat fitrah di samping berpedoman pada aturan fikih serta besaran zakat, juga memperhatikan fluktuasi harga bahan pokok dalam satu tahun sehingga penetapan zakat fitrah ini memenuhi standar.
“Berdasarkan kesepakatan bersama, besaran zakat fitrah sejumlah Rp35 ribu per jiwa. Penetapan ini dilakukan jauh hari oleh pemerintah daerah agar masyarakat Pohuwato khususnya umat Islam sudah bisa mengetahui besaran dari zakat fitrah untuk Kabupaten Pohuwato, dan penetapan seperti ini sudah dilakukan pada tahun-tahun kemarin menjelang Ramadhan,” jelas Arman.
Selanjutnya, zakat fitrah menurut syariat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim, baik dewasa maupun anak-anak pada bulan Ramadan untuk menyucikan diri dan diberikan kepada mustahik zakat (orang yang berhak menerima zakat).
“Olehnya, diharapkan kepada masyarakat Muslim yang di Pohuwato untuk membayar zakat fitrah yang setiap bulan puasa dilakukan. Kita berdoa semoga bulan Ramadan tahun ini bisa kita laksanakan selama sebulan penuh dan insyaallah tetap diberikan kekuatan dan kesehatan oleh Allah Swt.,” pungkas Arman. (adv)
Pewarta: Efendi Hasan