Izin Pertambangan Rakyat Berproses, Masyarakat didorong Aktif Lengkapi Persyaratan

Izin Pertambangan Rakyat Berproses, Masyarakat didorong Aktif Lengkapi Persyaratan
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu. Foto: ist

60DTK.COM – Polemik terkait lambatnya penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Gorontalo kini mendapatkan penjelasan teknis dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu.

Ia menegaskan, keterlambatan penerbitan IPR bukan semata-mata disebabkan faktor politik, melainkan karena adanya kendala administratif dan teknis yang masih perlu diselesaikan.

Bacaan Lainnya

Wardoyo menjelaskan, sebagian besar pemohon IPR masih menghadapi kendala terkait persyaratan kawasan hutan, terutama pada Perhutanan Sosial dan Hutan Konservasi.

“Persyaratan mengenai kawasan hutan masih dalam proses pengurusan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selama proses alih fungsi kawasan hutan belum selesai, proses penerbitan IPR tidak dapat dilanjutkan,” ujarnya.

Dari total 14 koperasi yang mengajukan permohonan, baru dua yang berhasil memperoleh rekomendasi bupati, salah satu persyaratan administratif yang diberlakukan sejak September 2025.

Sementara itu, untuk kawasan Area Penggunaan Lain (APL) yang prosesnya lebih sederhana dan tidak memerlukan alih fungsi kawasan hutan, belum ada pengajuan IPR sama sekali.

Ia menegaskan, kewenangan penerbitan IPR berada sepenuhnya di Pemerintah Provinsi.

Berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022, Gubernur memiliki wewenang penuh untuk menerbitkan izin melalui mekanisme pelayanan perizinan di tingkat provinsi, sedangkan bupati dan wali kota hanya berperan dalam memberikan rekomendasi.

Wardoyo juga menjelaskan sejarah perubahan regulasi terkait kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

Mulai dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang membagi kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menempatkan kewenangan pada pemerintah pusat dan provinsi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang menarik kembali kewenangan ke pemerintah pusat; hingga Perpres Nomor 55 Tahun 2022 yang mendelegasikan sebagian kewenangan kembali ke pemerintah provinsi.

Dengan demikian, kewenangan terkait pemberian IPR saat ini jelas berada di Pemerintah Provinsi.

Dengan penjelasan ini, Wardoyo berharap publik memahami bahwa lambatnya proses penerbitan IPR bukan disebabkan faktor politik, melainkan akibat kendala teknis, administratif, dan penyesuaian regulasi baru.

Saat ini, pemerintah kabupaten dan kota tidak lagi memiliki kewenangan dalam penerbitan izin maupun pengawasan di sektor mineral dan batubara. (adv)

Pos terkait