60dtk – Gorontalo: Persoalan tambang rakyat yang kian hari kian menjamur dan tidak memiliki izin lokasi untuk melaksanakan aktivitas pertambangan, dapat memberikan dampak negatif tersendiri bagi setiap penambang ilegal tersebut.
Baca Juga : WNA Cina Meninggal Di Lokasi Tambang Gorontalo Utara
Tambang rakyat ilegal yang dimaksud adalah komoditas tambang emas.
Menurut data yang terhimpun dari Dinas Penanaman Modal, ESDM, dan Transmigrasi dalam hal ini bidang Sumber Daya Mineral dan Pertambangan provinsi Gorontalo menyebutkan, sampai dengan saat ini Data mengenai lokasi pertambangan ilegal yang dilakukan oleh masyarakat di Gorontalo sebanyak 17 lokasi dan 17 lokasi tersebut sebagai lokasi tambang rakyat yang ilegal.
“Ada sekitar 17 tambang rakyat yang menurut data kami ilegal dan tidak memiliki izin lokasi. Semua lokasi tersebar di 5 Kabupaten yang ada di Gorontalo,” ujar Imran Staf Sumber Daya Mineral dan Pertambangan saat dimintai data mengenai pertambangan ilegal di Gorontalo oleh wartawan 60dtk.com dikantor, Rabu (22/5/2019).
Dari data 17 lokasi yang dimaksud , berikut ini peta penyebaran lokasi-lokasi tambang ilegal yang ada di lima kabupaten di Gorontalo.
Kabupaten Bone Bolango Lima lokasi tambang, Kabupaten Gorontalo Dua lokasi tambang, Gorontalo Utara Tiga lokasi tambang, Boalemo Dua lokasi tambang, dan Pohuwato Lima lokasi tambang.
Menurut keterangan Imran dan melihat dari data tersebut, Kabupaten Pohuwato menduduki posisi paling banyak tambang rakyat yang ilegal. Tambang rakyat ilegal yang ada di Pohuwato tersebut menyebar di empat kecamatan yang ada, di antaranya: Kecamaatan Buntulia Utara; lokasi pertambangan Batudulanga, Pani dan Sekitarnya, Kecamatan Taluditi; lokasi pertambangan Mekarti Jaya, Kecamatan Dengilo; lokasi pertambangan Karya Baru, dan sekitarnya, dan terakhir Kecamatan Popayato Barat; lokasi pertambangan Molosipat.
“Pohuwato merupakan kabupaten paling banyak tambang rakyat yang ilegal. Itu hanya beberapa saja yang dapat kami data masih banyak lagi belum terdata di sana.”
Dari data tersebut juga, lokasi tambang rakyat yang tersebar di lima Kabupaten itu seluas 445 hektare dari 17 lokasi yang tertera dalam data tersebut. Dan dari estimasi masyarakat yang bekerja di tambang rakyat ilegal tersebut ada sekitar 2.735 orang, dan yang telah dilakukan pembinaan sekitar 1,348 orang, jika di presentasekan sekitar 48.29 persen. “Rata-rata masyarakat yang menambang memakai metode/sistem penambangan dengan model semprot, lubang, dan dulang.”
Penulis: Zulkifli