60DTK, Kota Gorontalo – Politisi partai Nasional Demokrat (NasDem), Faisal Rustam resmi menjabat Anggota DPRD Provinsi Gorontalo sisa masa jabatan 2019–2024 usai menjalani pengambilan sumpah dan janji jabatan pada rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (30/01/2023).
Faisal Rustam merupakan pengganti antar waktu (PAW) salah satu Anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang telah meninggal dunia, Irwan A. Berahim. Almarhum merupakan anggota dewan dari fraksi NasDem untuk daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato.
“Perjuangan saya untuk sampai di sini memang tidak mudah, tapi alhamdulillah hari ini saya telah menjalani pengambilan sumpah dan janji jabatan, ” ujar Faisal.
Lebih lanjut, Ia mengaku segera mempelajari lebih dalam terkait tugas dan fungsi lembaga DPRD Provinsi Gorontalo dalam roda pemerintahan daerah, termasuk tupoksi dari Komisi IV yang akan Ia duduki.
Diketahui, dalam pasal 144 ayat (1) Peraturan DPRD tentang tata tertib, disebutkan bahwa anggota DPRD pengganti antar waktu akan menjadi anggota alat kelengkapan yang diduduki oleh anggota yang digantikannya.
Artinya, karena Faisal Rustam menggantikan almarhum Irwan A. Berahim yang duduk di Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, maka Ia secara “otomatis” juga akan menjadi bagian dari komisi tersebut.
“Intinya saya ingin berbuat yang terbaik untuk pemerintah dan masyarakat. Tidak hanya untuk dapil saya yakni Boalemo dan Pohuwato, tapi juga untuk masyarakat Provinsi Gorontalo secara umum,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga