Jadwal Paripurna Tertunda, Banmus DPRD Kota Blitar Gelar Raker

Banmus DPRD Kota Blitar
Banmus DPRD Kota Blitar Gelar Raker. ( Foto: Istimewa)

60DTK, Blitar – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Blitar menggelar rapat kerja untuk menetapkan jadwal kerja DPRD Kota Blitar yang meliputi pembahasan perubahan jadwal untuk penetapan Program Pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021 dan persetujuan bersama Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

Usai rapat, Sekretaris DPRD Kota Blitar, Eka Atikah mengatakan, setelah terjadwal oleh Bamus, penetapan propemperda APBD 2021 ini akan di paripurnakan bersamaan dengan jadwal paripurna persetujuan bersama Raperda APBD 2021.

“Sebenarnya agenda paripurna penetapan Ranperda APBD tahun 2021, diselenggarakan hari ini kamis tgl 12 November 2020 namun Karena bapak Pjs Wali Kota Blitar tidak bisa hadir karena ada undangan mendadak dari Kementerian Dalam NegeriĀ  bersama Gubernur, maka berdasar kesepakatan banmus, sidang paripurna di tunda dan akan dilaksanakan hari Senin 16 November 2020 mendatang,” ujarnya.

Baca Juga: DPRD Kota Blitar Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Banyuwangi Membahas Dampak Pasar Modern

Eka menjelaskan, adapun propemperda tahun 2021 ini merupakan inventarisasi usulan dari Inisiatif DPRD dan Eksekutif yang telah dilakukan konsultasi ke biro hukum propinsi Jawa Timur baik dari sisi judul, maupun kewenangan pemerintah daerah terhadap materi ranperda.

Sementara itu, terkait dengan ranperda yang sudah ditetapkan menjadi Perda, Eka menyebutkan ada tujuh perda, salah satunya Perda APBD-P 2020. Namun begitu ada dua Perda yang tidak bisa diadakan pembahasan pada tahun 2020 ini, namun bakal dilaksanakan di tahun 2021 mendatang.

“Yakin Perda perencanaan penganggaran dan bantuan hukum dan kekuatan hukum,” pungkas Eka. (adv)

 

 

Pewarta: Achmad Zunaidi

Pos terkait