KAI Daop 7 Madiun Wajibkan Penumpang Gunakan Masker

Petugas memeriksa identitas salah satu penumpang KA. Foto : Istimewa.

60DTK – Madiun : PT. Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan seluruh penumpang termasuk di Daop 7 Madiun untuk memakai masker di stasiun dan kereta api mulai 12 April 2020.

“Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh,” kata Ixfan Hendriwintoko Manager Humas Daop 7 Madiun mengutip yang disampaikan Plt. Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus.

Bacaan Lainnya

Ixfan menambahkan, aturan penumpang wajib memakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi World Health Organization (WHO), yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Menjelang 12 April, KAI mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.

Ixfan mengimbau para penumpang untuk menjaga jarak baik saat di stasiun ataupun di atas kereta. Sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer. Serta menunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.

“Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran covid-19 melalui moda transportasi kereta api”, pungkas Ixfan.

Pewarta : Puguh Setiawan

Pos terkait