60DTK-Boalemo: Seorang pria di Kabupaten Boalemo, AY (61), tega mencabuli anak tetangganya yang masih berumur 11 tahun. Parahnya, pria ini ternyata sudah melakukan perbuatan tak senonoh itu sebanyak dua kali.
Dilansir dari Gopos.id, karena mulai merasakan sakit di bagian tubuhnya, anak ini akhirnya melaporkan hal tersebut kepada kedua orang tuanya. Mengetahui hal itu, orang tuanya pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Boalemo.
Baca juga: Bocah 10 Tahun Dicabuli Ayah Tiri Berulang Kali
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum, kali pertama AY melakukan hal tak senonoh ini di dalam kamar pada tanggal 15 Februari 2020 pukul 20.00 WITA. Untuk menutupi perbuatan bejatnya itu, AY memberikan uang Rp20 ribu kepada korban. Aksi keduanya dilakukan keesokan harinya, yakni pada tanggal 16 Februari 2020 pukul 18.30 WITA di tempat yang sama. Saat itu, korban dipanggil AY untuk datang dan menjaga rumahnya.
Setelah korban berada di rumahnya, AY langsung mengunci pintu rumahnya dari luar, dan pergi untuk membeli rokok. Sayang, kembali dari membeli rokok, AY langsung masuk kamar dan mencium pipi korban, serta melakukan hal – hal lain selayaknya suami istri. Lagi – lagi, untuk menutupi aksi bejat pelaku, korban diberikan uang tutup mulut sebesar Rp20 ribu.
Baca juga: Disetubuhi Ayah Kandung, Anak 14 Tahun Ini Diancam Dibunuh Jika Mengadu
Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Boalemo, Raidmun Lahmudin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi, serta pemeriksaan terhadap AY, Polisi menetapkan AY sebagai pelaku dalam kasus pelecehan seksual tersebut.
“Kami jerat pelaku dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang – Undang No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tukasnya. (rls)