60DTK-Boalemo: Seorang gadis belia berumur 10 tahun di Kabupaten Boalemo, berulang kali dicabuli ayah tirinya. Mirisnya, tidak hanya ayah tirinya, namun seorang laki – laki lainnya berumur 56 tahun, yang tak lain adalah tetangga mereka sendiri, juga melakukan hal yang sama.
Dua orang pelaku tersebut, yakni HL (35), si ayah tiri, dan RP (56), si tetangga pun langsung ditindak oleh Polres Boalemo, dan dijebloskan ke penjara.
“Benar telah terjadi kasus pencabulan di mana korban anak di bawah umur, berusia 10 tahun dengan dua pelaku. Dua pelaku ini salah satunya adalah ayah tiri daripada si korban. Dan itu sudah berulang kali dilakukan. Namun kejadian ini baru terungkap pada Agustus 2019,” ucap Kasat Reskrim Polres Boalemo, AKP Raidmun Lahmudin, Rabu (8/01/2020).
Baca juga: Begini Kronologi Pelecehan Seksual Di Salah Satu Pesantren Di Boalemo
Karena sudah terjadi berulang kali, Lahmudin pun menjelaskan kronologi kejadiannya. Kejadian pertama terjadi saat korban baru selesai menonton televisi di rumah tetangga. Ketika kembali ke rumah untuk istirahat, tiba – tiba HL yang merupakan ayah tiri korban, mendatanginya di tempat tidur.
“Jadi di situ terjadi pencabulan pertama. Si ayah tiri ini menyetubuhi anak gadisnya,” jelas Lahmudin.
Lahmudin melanjutkan, pada Oktober 2019, terjadi lagi pencabulan terhadap korban. Namun kali ini pelakunya berbeda. Bukan ayah tirinya, melainkan tetangga mereka, RP. Saat itu, RP melakukan pencabulan terhadap korban ketika korban sedang mandi di sungai dekat rumah.
Baca juga: Polres Pohuwato Tidak Maksimal Tangani Kasus Pencabulan Dibawah Umur
Kejadian itu berawal dari ajakan RP yang meminta izin kepada orang tua korban untuk mengajak korban mandi bersama. Dalam perjalanan menuju sungai, korban diberikan sejumlah uang oleh RP.
“Memang saat itu ada bujukan dan rayuan di mana korban akan diberikan uang sebesar Rp15 ribu. Pada saat berada di sungai ternyata pelaku RP melakukan perbuatan bejat-nya itu,” terang Lahmudin.
Kasus itu pun terungkap saat orang tua laki – laki korban yang sudah bercerai dengan ibu kandungnya mengetahui bahwa anaknya sudah berulang kali dicabuli oleh ayah tiri dan tetangganya.
Baca juga: Ombudsman : Ada Maladministrasi Dalam Penanganan Kasus Pencabulan Di Pohuwato
“Jelas pada saat pertama pelakunya sebagai ayah tiri, korban mengalami pendarahan. Namun saat itu barang bukti pakaian dalam korban diperintahkan pelaku untuk dibuang di sungai. Sehingga pakaian dalam milik korban sebagai alat bukti tidak bisa didapatkan lagi. Untuk si ayah tiri sudah 3 kali melakukan itu, sementara tetangganya sekali,” tandas Lahmudin. (rls)
Sumber: Gopos.id