60DTK – Gorontalo : Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo menemukan adanya maladminstrasi dalam penanganan kasus pencabulan yang ditangani oleh Satuan Reserse Dan Kriminal Kepolisian Resor Pohuwato, Senin (28/1/2019)
Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo untuk laporan masyarakat nomor Register 0127/LM/I/2015/GTO yang telah diserahkan langsung kepada Kapolres Pohuwato disebutkan bahwa, laporan dimaksud terkait dengan Laporan Polisi nomor LP/120/VIII/2015/Sek-Ppyt.
Terlapor dalam hal ini Kepala Kepolisian Sektor Popayato terbukti tidak melakukan Maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan dan penundaan berlarut sebagaimana yang diduga dalam awal pemeriksaan.
Maladministrasi justru terjadi di tingkat Kepolisian Resor Pohuwato dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal.
Hingga saat ini pelapor tidak pernah mendapatkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan dari Kepolisian Resor Pohuwato.
Tidak kompetennya penyidik pembantu dapat dilihat dari tidak adanya dokumen rencana penyidikan, serta dokumen resmi tentang koordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Gorontalo, dan tindakan penyidik pembantu a.n Markus Loris Pusut yang menjabat Kanit PPA Res Pohuwato yang tidak menjelaskan apapun kepada penggantinya terkait kasus/perkara ini.
Asisten Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo yang menangani laporan ini, Wahyudin menjelaskan bahwa pada prinsipnya Proses penyidikan telah dilakukan oleh pihak Kepolisian Sektor Popayato sebagaimana pasal 14 Ayat 3 Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan.
Tidak maksimalnya upaya penyidik di tingkat Kepolisian Resor Pohuwato dibuktikan dengan tidak adanya dokumen rencana penyidikan membuat upaya penyelesaian perkara ini tidak terukur. Hal ini bertentangan dengan pasal 3 dan pasal 17 Ayat (1) Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan.
Tidak adanya dokumen resmi dari Balai Pemasyarakatan Kementrian Hukum Dan Ham Republik Indonesia Wilayah Gorontalo maupun laporan sosial dari pekerja sosial, bertentangan dengan pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.
Pelapor tidak mendapatkan kepastian hukum mengenai pengaduannya, membuktikan bahwa penyidik telah melakukan pengabaian terhadap pasal 12 Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Penyidikan, hal ini bertentangan dengan pasal 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan.
“ Inilah poin poin penting dalam hasil pemeriksaan yang kami lakukan dan hari ini telah disampaikan langsung ke Kapolres Pohuwato sekalian dengan tindakan korektif,” Kata Wahiyudin.(rds/rls)
Penulis : Fry