Polres Pohuwato Tidak Maksimal Tangani Kasus Pencabulan Dibawah Umur

Asisten Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Hasrul Eka Putra menyerahkan LAHP kepada Kapolres Pohuwato di kantor Ombudsman, Senin (28/1/2019). FOTO : Dok. Ombudsman

 60DTK – GORONTALO : Kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato pada tahun 2015 lalu masih belum jelas perkembangannya. Padahal kasus ini sudah ditangani oleh Kepolisian Resor Pohuwato.

Hal ini terungkap saat penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo yang diterima langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Pohuwato, Senin ( 28/1/2019).

Bacaan Lainnya

Laporan yang awalnya ditangani oleh Kepolisian Sektor Popayato ini sudah masuk dalam tahap penyidikan, dan telah diambil oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Popayato.

BACA JUGA: Ombudsman : Ada Maladministrasi Dalam Penanganan Kasus Pencabulan Di Pohuwato

Pada Tahun 2015 korban telah diambil visum, namun setelah itu tidak ada informasi lagi yang didapatkan oleh pihak keluarga korban.

Memasuki tahun 2018 pun masih tidak ada perkembangan berarti dalam kasus ini, dengan kendala tersangka dalam hal ini Weldrian Balaw tidak berada lagi di wilayah Provinsi Gorontalo.

“ Semoga di tahun 2019 ini pihak polres pohuwato bisa menuntaskan kasus ini,” Kata Asisten Bidang Penyelesaian Laporan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo Hasrul Eka Putra.

BACA JUGA: Dua Kapolres Di Gorontalo Penuhi Undangan Ombudsman

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman, telah terjadi maladministrasi di Polres Pohuwato dalam penanganan kasus ini. Sehingga Ombudsman memerintahkan kepada Kapolres Pohuwato untuk segera menyelesaikan pengusutan kasus pencabulan tersebut.

Ombudsman memberikan waktu 30 hari kepada Polres Pohuwato untuk menindak lanjuti perintah dari Ombudsman itu.

Sementara itu, Kapolres Pohuwato pada saat menerima LAHP dari Ombudsman tersebut telah mengiyakan untuk segera menyelesaikan pengusutan kasus tersebut.(rds)

Penulis : Fry A.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan