60DTK – Gorontalo : Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN KIS) tetap dapat memanfaatkan layanan kesehatan dari BPJS di setiap faskes pada saat mudik. Meskipun tidak terdaftar pada faskes tersebut, peserta JKN KIS berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dari Faskes. Bahkan Faskes tidak diperkenankan memungut biaya tambahan.
Kepala BPJS Kesehatan Gorontalo Rendra Pandu Patria kepada wartawan saat menggelar Konferensi Pers di kantor BPJS, Rabu (6/6/2018) mengatakan, Di mudik lebaran tahun ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan kembali menggelar program mudik nyaman bersama BPJS Kesehatan. Dalam mudik nyaman ini, BPJS telah bersepakat dengan seluruh faskes untuk tetap memberikan layanan kesehatan kepada peserta JKN KIS selama mudik dari H – 8 sampai H + 8.
Layanan kesehatan ini hanya berlaku bagi peserta dengan status kepesertaan aktif. Sehingga peserta dihimbau untuk memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif.
Terkait hal itu, Rendra juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk selalu membawa kartu JKN KIS pada saat mudik. Selama libur lebaran nanti, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care center di nomor 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur.(rds)