Pengamat Berharap, Tidak Ada Gugatan Ke MK Tentang Hasil Pilkada Gorontalo

60DTK – Gorontalo : Hasil pemungutan suara Pilkada Kota Gorontalo dan Gorontalo Utara hendaknya tidak berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Walaupun negara memberikan peluang terhadap hal itu, tetapi para pasangan calon hendaknya dapat menerima hasil Pilkada serentak tersebut.

Pengamat Politik Rauf Hatu, Selasa (26/6/2018) mengatakan, hasil pemungutan suara yang ditentukan 27 Juni 2018 merupakan refresentatif dari pilihan masyarakat Kota Gorontalo dan Gorontalo Utara. Sehingga Ia berharap para Pasangan Calon dapat menerima hasil pemungutan suara itu serta tidak melakukan gugatan ke MK.

Guru Besar di Universitas Negeri Gorontalo itu menyakini, masyarakat Kota Gorontalo adalah tipe pemilih yang ceerdas. Sehingga pilihan mereka adalah pilihan yang benar – benar dari hati bukan karena unsur lainnya.

Pemungutan suara Pilkada Kota Gorontalo akan diikuti oleh 127.280 pemilih. Mereka ini akan menyalurkan hak suaranya melalui 258 TPS yang terbesar di 50 kelurahan se Kota Gorontalo.(rds)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan