60DTK.COM – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea membatah tuduhan terhadap dirinya terkait dengan penyelahgunaan wewenang soal polemik cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos.
Adhan Dambea mengatakan pemerintah daerah mempunyai wewenang penuh untuk menetapkan dan mencabut status cagar budaya.
“Penyelewengan? Sudah jelas-jelas pada Pasal 96 Ayat (1) Huruf e UU Nomor 11 Tahun 2010,” kata Adhan.
Adhan menjelaskan tuduhuan terhadap dirinya tak berdasarkan ketentuan yang ada. Ia menduga ada unsur kesengajaan tanpa mempertimbangkan dampak dari tuduhan tersebut.
“Jadi cobalah untuk belajar undang-undang supaya tidak menuduh orang sewenang-wenang segala macam. Sementara undang-undang membolehkan, iya kan?,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyayangkan tindakan dari pihak kepolisian yang tidak menelurusi secara cermat pokok masalah dari cagar budaya.
“Bukan mencari dan menemukan oknum yang merusak,”imbuhnya.

Komentar