Kota Gorontalo

Adhan Dambea Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang Soal Cagar Budaya

Adhan Dambea Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang Soal Cagar Budaya
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat melaksanakan konferensi pers terkait masalah cagar budaya, yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Wali Kota, Sabtu (17/10/2026). Foto: Hendra/60dtk

60DTK.COM – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea membatah tuduhan terhadap dirinya terkait dengan penyelahgunaan wewenang soal polemik cagar budaya eks Rumah Jawatan Kantor Pos.

Adhan Dambea mengatakan pemerintah daerah mempunyai wewenang penuh untuk menetapkan dan mencabut status cagar budaya.

“Penyelewengan? Sudah jelas-jelas pada Pasal 96 Ayat (1) Huruf e UU Nomor 11 Tahun 2010,” kata Adhan.

Adhan menjelaskan tuduhuan terhadap dirinya tak berdasarkan ketentuan yang ada. Ia menduga ada unsur kesengajaan tanpa mempertimbangkan dampak dari tuduhan tersebut.

“Jadi cobalah untuk belajar undang-undang supaya tidak menuduh orang sewenang-wenang segala macam. Sementara undang-undang membolehkan, iya kan?,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyayangkan tindakan dari pihak kepolisian yang tidak menelurusi secara cermat pokok masalah dari cagar budaya.

“Bukan mencari dan menemukan oknum yang merusak,”imbuhnya.

Traktir Kopi Redaksi

Liputan 60dtk.com gratis dibaca siapa saja. Kalau berita ini bermanfaat, satu gelas kopi dari Anda membantu tim kami terus di lapangan.

Traktir Kopi

Dibuka di halaman Saweria. Bisa bayar pakai QRIS, GoPay, DANA, OVO, dan transfer bank.

0