Kasus Pelecehan Dungaliyo Tak Kunjung Tuntas, Masyarakat Mengadu ke DPRD Kabgor

Sejumlah warga Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo yang mendatangi Kantor DPRD Kabgor guna menuntut kejelasan hukum kasus pelecehan anak di bawah umur yang terjadi di Dungaliyo beberapa waktu lalu, Jumat (14/06/2019). (Foto - Istimewa)

60DTK-KABGOR – Belum mendapatkan kejelasan hukum bagi pelaku pelecehan seksual yang dilakukan kepada seorang anak di bawah umur beberapa waktu lalu, masyarakat Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, untuk menuntut tindak lanjut kasus tersebut, Jumat (14/06/2019).

Ketika dikonfirmasi, salah satu masyarakat, Ramli Hamapo menilai bahwa penanganan kasus pelecehan yang terjadi baru – baru ini belum juga menemukan titik kejelasan hukum.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Tabrak Pagar Rumah Di Pulubala, Seorang Pemuda Terseret Hingga 8 Meter

“Karena sampai hari ini, ada kesan bahwa terjadi lambatnya penanganan terhadap kasus tersebut, sehingga hari ini kami hanya meminta kepastian, sudah sejauh mana upaya hukumnya, dan pengelolaan hukum terkait persoalan yang ada,” ujar Ramli.

Ia pun meminta kepada Pemerinta Daerah (Pemda) agar dapat melakukan tindak lanjut kasus ini, terlebih untuk upaya pemulihan psikologi anak yang mengalami kasus pelecehan dan tindak kekerasan seksual tersebut.

“Kami sebagai pemuda dan masyarakat berharap agar kejadian ini menjadi perhatian khusus, khususnya bagi pemerintah Kabupaten Gorontalo sebagaimana menjadi moto atapun program pemerintah, yakni menjadi kota layak anak,” tutur Ramli.

Karena memang menurutnya, sudah jelas – jelas pihak keluarga dan masyarakat sekitar Dungaliyo menolak jika kasus ini hanya diselesaikan melalui musyawarah antara korban dan pelaku.

“Memang wajar masyarakat ataupun pemuda melahirkan tafsiran negatif kepada oknum aparat desa tersebut, sebab diduga berkembang di masyarakat terhadap kalimat – kalimat oknum kepala desa itu untuk memediasi dalam bentuk musyawarah, apalagi pelaku adalah anak dari kepala desa,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I Dekab Gorontalo, Jayusdi Rivai menyatakan, bahwa pihaknya pun akan coba membantu dengan melakukan pendampingan terhadap proses hukum kasus tersebut yang saat ini tengah berjalan.

“Tentunya kita di DPRD memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka kita akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme Perda yang ada,” kata Jayusdi.

Dari awal perkara tersebut, Jayusdi menambahkan, pihaknya telah memerima informasi melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk selalu mendampingi korban.

“Lebih jelasnya nanti saya akan sampaikan di rapat komisi yang insyaallah akan dilaksanakan hari Senin. Kita akan lihat hasil rapat internal komisi, lalu kita tindaklanjuti apakah akan diadakan pertemuan dari keluarga bersama pihak P2TP2A,” jelas Jayusdi.

Selaku bagian dari Pemda, Ia pun mengungkapkan rencananya untuk menggelar rapat tertutup perihal kasus ini.

“Kalau misalnya korban mengalami kekerasan yang bersifat psikis atau kekerasan verbal lainnya, maka tugas kita dari dokter dan psikolog yang ada di P2TP2A ingin mengembalikan semangat itu, sehingganya rapat itu tidak bisa digelar secara terbuka,” imbuhnya di akhir wawancara.

 

 

 

Pewarta : Moh. Effendi
Editor : Nikhen Mokoginta

Pos terkait