Kejati Didesak Buka Kembali Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Hamim Pou

LSM Jamper Gorontalo

60DTK-GORONTALO – Setelah sempat diberhentikan, kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Bone Bolango tahun 2011-2012, yang diduga melibatkan Bupati Hamim Pou, LSM Jamper Gorontalo mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk membuka kembali proses penyidikan kasus tersebut.

Dalam jumpa pers yang digelar di Warkop Sudirman, Kamis (29/3/2019) malam, LSM Jamper lewat koordinatornya, Frangky Max Kadir mengurai alasan yang mendasari pihaknya kembali mendesak Kejati Gorontalo, kembali membuka kasus yang sempat di SP3 tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam rilis resmi yang dibacakan langsung oleh Frangky, pihaknya sudah mengajukan gugatan resmi pra peradilan atas perintah pemberhentian perkara dugaan korupsi dana Bansos Bone Bolango tahun 2011-2012.

Hasilnya gugatan tersebut diterima, berdasar putusan pengadilan nomor : 3/Pid.Praperadilan/2018/PN Gorontalo. Seharusnya, berdasarkan putusan tersebut maka kasus dugaan korupsi bansos tersebut, harusnya dibuka kembali, dan status hukum sebagai tersangka kembali disandang Bupati Bone Bolango.

Hanya saja, sejak putusan pengadilan itu terbit, kasus tersebut belum kunjung dibuka, dengan alasan yang belum jelas.

Sementara itu, saat pihak kejaksaan tinggi Gorontalo lewat belum bisa dimintai klarifikasinya. Saat didatangi wartawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Firdaus Delwilmar SH oleh staf kejaksaan diinformasikan sedang berada di luar daerah, begitu juga dengan bagian Humas Kejati, juga sedang tugas luar. Upaya mendapatkan keterangan lewat selular pun, juga belum mendapat balasan. (rls)

Sumber : Hulondalo.id

Pos terkait