Kejati Gorontalo Masih Cari Kebenaran Tentang Jaksa Yang Ditangkap Narkoba

Ilustrasi Penangkapan Narkoba ( Sumber : www.publica-news.com )

60DTK – Gorontalo : Informasi tentang penangkapan narkoba salah satu jaksa di Kejaksaan Tinggi Gorontalo masih simpang siur di lingkungan Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Pihak pimpinan kejaksaan sudah melakukan konfirmasi tentang informasi tersebut, tetapi belum menemukan informasi yang pasti.

Kasie Penkum Kejati Gorontalo Yudha Siahaan dikonfirmasi 60dtk.com menjelaskan, dirinya sudah sejak pagi hari mendapatkan informasi tentang penangkapan tersebut. Tetapi informasinya masih simpang siur.

Bacaan Lainnya

“Tadi pagi saya sudah dengar itu, cuman ngak ada kabar lagi selanjutnya, sampai di kantor juga adem adem aja, biasanya kalau informasi kayak gitu biasanya cepat omongan kayak itu, dari mulut ke mulut” kata Yudha Siahaan, Selasa (4/12/2018)

Ketika disinggung mengenai nama salah satu orang yang ditangkap oleh Polres Bone Bolango yang diduga merupakan jaksa di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Yudha Siahaan membenarkan kalau nama tersebut memang merupakan jaksa di Kejati.

“Itu memang jaksa kejati,, cuman tadi dengar kabar, ya pas siangnya itu, kan ngak ada kabar, saya tanya ekh benar itu, akh ngak ada itu, tadi orangnya ada”

Sementara itu Kapolres Bone Bolango AKBP Desmont Harjendro Agiston Putra ketika dikonfirmasi membenarkan tentang adanya penangkapan 4 orang warga terkait kasus narkoba. Penangkapan itu dilakukan senin kemarin.

Sedangkan mengenai salah satu orang yang ditangkap yang diduga oknum jaksa, AKBP Desmont membenarkan kalau oknum yang berinisial SR tersebut diduga merupakan salah satu jaksa.

“untuk sementara informasinya seperti itu, tapi kita kan masih dalam penyelidikan pemeriksaan, jadi kebetulan diantara satu orang itu, ada yang di jaksa”

Saat ini keempat orang warga yang ditangkap tersebut kata AKBP Desmont, sementara diamankan di Polres Bone Bolango.

Keempat orang yang ditangkap tersebut masing – masing AT Warga Kelurahan Heledulaa Kota Timur, HK warga Kelurahan Limba U2. DM warga Kota Gorontalo, dan SR warga Kelurahan Wumialo Kota Gorontalo.

Barang bukti yang diamankan masing – masing satu saset plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu ukuran satu gram, satu potongan sedotan berisikan kristal bening diduga sabu, dan 3 buah HP.(rds)Jak

Pos terkait

Tinggalkan Balasan