60DTK, Gorontalo – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI), mengabulkan permohonan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo, Selasa (28/04/2020).
Hal ini tertuang dalam surat keputusan Kemenkes RI Nomor HK.01/07/Menkes/279/2020 tentang penetapan PSBB di wilayah Provinsi Gorontalo, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Baca juga: PSBB Gorontalo Ditolak, Ini Langkah Pemerintah Provinsi
“Alhamdulillah tadi saya dapat kesempatan dari TVOne untuk wawancara. Hanya 10 menit setelah itu, saya dapat pesan whatsapp dari Pak Menkes Terawan bahwa PSBB Gorontalo disetujui,” ungkap Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.
Rusli menambahkan, Pemprov Gorontalo juga akan segera melakukan koordinasi dengan seluruh pihak, termasuk TNI dan Polri, terkait langkah selanjutnya saat PSBB diterapkan.
Baca juga: Usulan Penerapan PSBB Di Gorontalo, Gubernur : Kita Melaksanakan Perintah Presiden
“Besok kami akan koordinasikan dengan semua pihak, termasuk TNI/Polri untuk langkah – langkah selanjutnya. Kalau ini sudah diterapkan, saya minta TNI/Polri untuk tegas menindak warga yang tidak patuh,” tegas Rusli.
Mengacu pada surat keputusan tersebut, Pemprov Gorontalo kini diwajibkan melaksanakan PSBB sesuai peraturan perundang – undangan, sekaligus konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Baca juga: Deprov Gorontalo Dukung Pengajuan Kembali PSBB Ke Kemenkes
Adapun masa pemberlakukan PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. Selain itu, Pemprov Gorontalo juga dianjurkan untuk segera mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasional jaring pengaman sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut.
Sebagai informasi, sebelumnya Pemprov Gorontalo telah mengajukan permohonan PSBB pada 15 April lalu. Akan tetapi, permohonan tersebut belum diterima oleh pemerintah pusat, dengan sejumlah alasan.
Pewarta: Andrianto Sanga