60DTK, Jawa Barat – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Gorontalo mendapat penghargaan atas penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) tahun anggaran 2022 dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kanwil Kemenkumham Gorontalo mendapat penghargaan itu karena berhasil meraih peringkat tiga atas kinerja pelaksanaan anggaran kategori pagu kecil, sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-12.KU.01.01 tahun 2023.
Penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Divisi Administrasi, Burhazir Zamda pada kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran tingkat unit eselon I dan Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Bhuvana, Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/02/2023).
“Terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras sehingga Kanwil Kemenkumham Gorontalo bisa kembali meraih prestasi ini,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo.
Lebih lanjut, Heni Susila juga mengajak seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Gorontalo agar terus bekerja maksimal agar bisa mempertahankan prestasi serupa di waktu-waktu yang akan datang.
“Mari terus tingkatkan kinerja dan raih prestasi yang lebih baik dengan cara kerja keras, cerdas, dan ikhlas untuk kemajuan Kanwil Kemenkumham Gorontalo dan jajaran,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Keuangan Kemenkumham RI, Wisnu Nugroho Dewanto menyampaikan apresiasi kepada para penerima penghargaan IKPA tahun anggaran 2022. Ia berharap prestasi setiap satuan kerja bisa dipertahankan bahkan lebih ditingkatkan lagi.
“Tujuannya agar terwujud pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien sesuai tujuan Kementerian Hukum dan HAM,” tegasnya.
Selain itu, Wisnu juga mengimbau seluruh satuan kerja agar selalu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan anggaran tahun berjalan, minimal tiga bulan sekali.
“Kepada kepala satuan kerja untuk melakukan pengecekan langsung bukti-bukti pertanggungjawaban kegiatan guna memastikan pertanggungjawaban sudah tepat dan benar,” pungkasnya.
Pewarta: Andrianto Sanga