Kenderaan Gorontalo Ikut Apel Di Diskumperindag

21 unit kendaraan roda dua yang terdata oleh Badan Keuangan Provinsi Gorontalo yang ada di Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag). Pendataan ini ditandai dengan apel kenderaan sebagai Penatausahaan Aset Area II, untuk merekonsiliasi aset yang terdaftar di Badan Keuangan dan yang ada di Diskumperindag. Apel kenderaan ini diselenggarakan oleh Badan Keuangan, Senin (14/1/2019). (Foto : Istimewa)

60DTK – KOTA GORONTALO : Senin (14/1/2019) sejumlah kenderaan di Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan mengikuti Apel yang digelar Badan Keuangan Provinsi Gorontalo. Hasilnya ada 21 unit kenderaan roda dua yang terdata. 5 unit rusak berat, 16 unit dalam kondisi baik. Ada juga 3 unit kenderaan roda empat dengan status dalam kondisi baik.

BACA JUGA : Nelson Pomalingo Lantik Pengurus Olahan Sari Kelapa (OSAKA) Kabupaten Gorontalo

Bacaan Lainnya

“Terdapat 3 unit BPKB kenderaan roda empat belum dititipkan ke Badan Keuangan, 2 unit kenderaan roda empat dalam proses penyerahan dari pemerintah pusat ke pemerintah Provinsi Gorontalo,” jelas Kasubag Tata Usaha Diskumperindag, Ramli Mohune.

Dari beberapa kenderaan tersebut, pihaknya menyebut ada 10 kenderaan yang akan dilelang pada tahun 2019. 3 unit kenderaan roda empat dan 7 unit roda dua itu dilepas ke publik karena telah melewati batas waktu pemakaian.

Apel kendaraan tersebut diharapkan dapat menilai kondisi kenderaan dinas operasional yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pendataan asset menjadi salah satu poin penting agar opini pengelolaan keuangan daerah dapat berlangsung Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan