Semakin Mudah, Proses Perizinan Di KKP Sudah Online

Dirjen Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar (kiri) didampingi Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kedua kiri), menyerahkan dokumen kapal kepada seorang nelayan Provinsi Gorontalo di aula Rektorat UNG, Senin (14/1/2019). (Foto : Haris – Humas)

60DTK – KOTA GORONTALO : Sirjen Perikanan Tangkap M. Zulficar Mochtar menjelaskan, proses pengurusan izin di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah dilakukan secara online melalui portal www.perizinan.kkp.go.id. Ia mengungkapkan, proses online ini bertujuan untuk mempermudah serta mengurangi biaya yag harus dikeluarkan nelayan dan pengusaha perikanan dalam menurus perizinan. Senin (14/1/2019)

BACA JUGA : Kenderaan Gorontalo Ikut Apel Di Diskumperindag

Bacaan Lainnya

“Tidak perlu lagi bolak Kebalik ke Jakarta, cukup lewat online saja. Yang terpenting dokumennya lengkap dan kewajibannya untuk membaar pajak sudah dipenuhi, itu saja.”tandasnya

“kita tida pada posisi menyalahkan siapa-siapa. Kita tidak menyalahkan nelayan, dinas, dan aparat. Pertanyaannya apakah dokumen yang disampaikan telah lengkap? Tugas kita bersama, KKP, Dinas, dan pemilik kapal duduk bareng dan pastikan lengkap dokumennya,” jelas Zulficar

Pada workshop yang mengangkat tema ‘Kupas Tuntas Masalah Perizinan dan Pendanaan Usaha Perikanan’ di aula Rektorat Universotas Negeri Gorontalo, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap juga meminta kepada nelayan yang menajukan izin khusus untuk kapal di atas 30 Gross Ton (GT) segera melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

“Saya membawa tim perizinan ke Gorontalo yang siap membantu para nelayan, kalau dilengkapi hari ini atau paling lambat besok seluruh dokumennya, izinnya langsung saya tanda tangani,” ungkap Dirjen Perikanan Tangkap

BACA JUGA : Jelang Hari Patriotik, Pemrpoov Matangkan Kesiapan Rangkaian Kegiatan

Sementara itu, Wakil Gubernur Idris Rahim mengapresiasi upaya KKP dalam mambentu nelayan Gorontalo. Untuk memperlancar pengurusan perizinan kapal di atas 30GT, Idris mengjaka seluruh nelayan dan pengusaha perikanan untuk memenuhi dan melengkapi dokumen yang menjadi syarat dalm pengurusan izin.

“Kupas tuntas persoalan izi ini hanya satu, masukan berkas dengan lengkap, persoalan izin pasti tuntas,” ungkap Wagub Idris Rahim

Berdasarkan data dari KKP, dari 15 kapal Gorontalo yang disebutkan sementara mengurus izin, 10 diantaranya bahkan belum pernah mengajukan dokumen, dua kapal sudah lengkap dokumennya, dan sisanya dokumen tidak lengkap. Sementara dari 56 kapal di Gorontalo yang pernah terbit Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), 32 SIPI telah kadaluarsa, dan sisanya 24 SIPI masih berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan