Disdukcapil Pohuwato Kesulitan Merekam Data KTP – EL bagi ODGJ, Ada Yang Mengamuk

Kadis DIsdukcapil Pohuwato Ratnawati Tulie memberikan keterangan pers terkait perekaman data KTP - EL bagai ODGJ, Selasa (15/1/2019). Perekaman ini dilakukan, karena ODGJ sudah dimasukkan dalam daftar pemilih Pemilu 2019.

60DTK – Marisa : Menjelang Pemilu 2019,  masyarakat Kabupaten Pohuwato tak henti-hentinya melakukan perekaman KTP – EL sebagai salah satu persyaratan sebagai memilih. Tidak terkecuali bagi masyarakat penderita gangguan jiwa ODGJ

Sejauh ini Disdukcapil Kabupaten Pohuwato mengakui sudah ada beberapa Orang Dengan Gangguan Jiwa ( ODGJ ) yang sudah melakukan perekaman data KTP – El.

Bacaan Lainnya

Perekaman data KTP – EL bagi ODGJ ini dilakukan karena pada Pemilu 2019, ODGJ sudah dimasukkan dalam daftar pemilu. Hal ini berdasarkan UU No. 8/2012 tentang Pemilu Legisltif dan UUD No 42/2012 tentang Pemilu Persiden,  bahwa peserta pemilu adalah  warga negara yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

BACA JUGA : Orang Dengan Gangguan Jiwa di Kota Gorontalo Mulai Ditertipkan

Tercatat ODGJ yang berada di Kabupaten Pohuwato sebanyak 67 orang. Menurut Kadis Disdukcapil Pohuwato Ratnawati Tulie, hampir semua ODGJ sudah melakukan Perekaman data KTP – EL, yang saat itu di datangi langsung oleh Disdukcapil Kabupaten Pohuwato.

“Kami sudah melihat langsung kondisi ODGJ yang saat itu melakukan perekaman E-KTP, alhamdulilah sudah ada beberapa yang telah selsai melakukan perekaman E-KTP,” kata Ratnawati, Selasa (15/1/2019)

Ratnawati menjelaskan, saat Disdukcapil melakukan perekaman data KTP – EL kepada ODGJ memang mengalami kesulitan. Bahkan ada yang sampai mengamuk.

BACA JUGA : Orang Dengan Gangguan Jiwa, Bagaimana Dengan Hak Pilihnya ?

“Memang sedikit sulit,  karena ODGJ ini tidak sama dengan masyarakat normal pada umumnya. Ada yang sempat mengamuk saat melakukan perekaman dan ada juga yang tidak. Kemarin juga kami melakukan perekaman E-KTP bagi ODGJ di salah satu desa dengan kondisi terpasung. Tetapi kami pun tidak sendirian di bantu dengan pihak dokter dan kepolisian,”terangnya

Sementara itu, Menurut salah satu Dokter Ahli Jiwa RSAS Yancy Lumetud, tingkatan ODGJ ini terdiri dari dari tiga derajat. Ringan, Sedang dan Berat.

“Yang ringan, sedang dan yang berat adalah tiga kategori ODGJ. Biasanya ODGJ yang masuk dalam kategori derajat berat tersebut,  sudah tidak bisa mengetahui apa yang dilakukanya. Kalau masi dalam kategori ringan dan yang sedang tentu ini masi bisa jika diawasi dengan tenaga medis,” Ungkapnya.

Penulis : Efendi

Editor : Fry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan