Kepada OPD, BKD Provinsi Gorontalo Ingatkan Penindakan Disiplin Pegawai

Kepada OPD, BKD Provinsi Gorontalo Ingatkan Penindakan Disiplin Pegawai
Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Gorontalo oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo yang berlangsung di Ruang Dulohupa Kantor Gubernur Gorontalo, Jumat (4/9/2020). (Foto: Nova/Humas).

60DTK, Gorontalo – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait dengan Penindakan Disiplin Pegawai.

Kepala Bidang Pembinaan dan Sekretariat Korpri BKD Provinsi Gorontalo, Gahtan Dokwilan mengatakan, Penindakan Disiplin Pegawai tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor, 53 Pasal 24 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Gahtan menjelaskan, Penindakan Disiplin Pegawai oleh atas langsung menjadi satu keharusan. Jika atas langsung tidak melakukan penindakan sesuai prosedur kepada bawahannya, maka atas yang akan diberi sanksi sebagaimana sanksi yang seharusnya diberikan kepada bawahannya tersebut.

“Misalnya, terbukti bahwa staf A melanggar PP 53 dan dijatuhi sanksi penurunan pangkat. Kasusnya diambil alih oleh atasan yang lebih tinggi tidak melalui atasan langsung. Jika dalam prosesnya begitu, maka atasan langsung dalam hal ini kepala seksi juga akan meneriman sanksi yang sama,” jelas Gahtan.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pembinaan ASN dan Kedudukan Hukum BKD Zoelkifli Habibie menilai, prosedur yang bergulir tentang Penindakan Disiplin Pegawai pegawai hanya dilakukan oleh pejabat pengelola kepegawaian saja.

Melalu sosialisasi ini, Zoelkifli berharap akan terjadi persamaan persepsi tentang pembinaan dan Penindakan Disiplin Pegawai yang sejatinya harus dilakukan oleh atasan langsung.

“Ini kita samakan persepsinya, supaya lebih efektif. Kita berharap tidak ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS. Maka dari itu, menjadi kewajiban dari atasan langsung untuk pelakukan penindakan agar tidak terjadi pelanggaran disiplin,” ujar Zoelkifli.

Tahun 2020 ini, BKD sudah melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada 18 OPD Provinsi Gorontalo. Tenaga pendidik di Sekolah Menengah Atas dan setingkatnya juga menjadi sasaran sosialisasi Penindakan Disiplin Pegawai ini. (adv)

Sumber: gorontaloprov.go.id

Pos terkait