60DTK, Trengalek – Awak 60dtk.com akhirnya berhasil mewawancarai Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Samsul Anam terkait isu deal win win solution atas dugaan kasus pokok-pokok pikiran Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.
Sudah sejak lama Wartawan 60dtk.com memburu klarifikasi terkait hal ini. Nanti pada Selasa (25/8/2020), Samsul Anam bersedia memberikan klarifikasi.
Dalam klarifikasinya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam membantah tudingan Organisasi Masyarakat (Ormas) Ikrar Nusantara Satu (Inusa) perihal telah terjadi deal win win solution atas dugaan kasus pokok-pokok pikiran Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.
Samsul menegaskan, isu-isu yang berkembang, tidak benar adanya. “Itu tidak benar sama sekali,” ujar Samsul, Selasa (25/8/2020).
Samsul mengaku, bahwa pihaknya memang dilaporkan oleh LSM terkait dengan kasus pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Trenggalek Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Berita Terkait: Kejati Jatim Diduga Petieskan Kasus Pokok Pikiran DPRD Trenggalek
“Jadi kita memang dilaporkan oleh LSM, dilaporkan ke Kejati. Kemarin kita sudah diperiksa tujuh orang, saya menyatakan memang pokir itu sesuai dengan aspirasi yang ada. Karena memang pokir itu sebenarnya dalam regulasi memang diatur. Artinya, kita tidak sekedar mengusulkan aspirasi dari masyarakat itu,” jelas Samsul.
Samsul juga berharap agar media menyajikan berita sesuai kenyataan.
“Sebaiknya isu-isu yang miring, yang tidak sesuai dengan realitas yang ada, tidak sesuai dengan kenyataan, itu mohon kiranya jangan sampai diberitakan. Ini sebuah pelajaran bagi mereka-mereka agar jangan sampai membuat berita yang sebenarnya tidak sesuai dengan kenyataan yang ada,” ungkap Samsul Anam. (rds)