60DTK, Kabupaten Gorontalo – Calon Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, memenuhi undangan KPU Kabupaten Gorontalo, guna memberikan klarifikasi terkait rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo bahwa dirinya telah melanggar pasal 71 ayat UU nomor 10 tahun 2016, Senin (12/10/2020).
Kepada KPU Kabupaten Gorontalo, Nelson menyampaikan bahwa kehadirannya dalam kegiatan penyaluran bantuan perikanan, produksi hand sanitizer NDP 912, dan jelajah wisata, tidak ada hubungannya dengan kampanye.
“Pada intinya pada kegiatan yang saya datangi itu saya datang sebagai bupati, bukan calon bupati. Tidak ada yang menguntungkan saya, karena tidak ada kampanye, simbol-simbol, dan TSM (terstruktur, sistematis, masif),” ujar Nelson ditemui usai memberikan klarifikasi.
Baca Juga: 3 Kejanggalan Dalam Putusan Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Nelson
“Misalnya kegiatan di dinas perikanan, itu yang hadir hanya 40 orang. Kemudian soal jelajah wisata, itu inisiatif dari masyarakat (komunitas motor) dan bertepatan dengan era new normal, jadi saya sahuti dengan baik. Soal produksi hand sanitizer, itu adalah inisiatif dari BPBD dalam rangka pencegahan Covid-19. Inilah yang saya sampaikan tadi,” tambahnya.
Calon petahana itu berharap, KPU Kabupaten Gorontalo dapat melaksanakan pendalaman dengan baik soal rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
“Saya berharap KPU dapat melaksanakan proses ini dengan baik, objektif, dan transparan. Saya yakin dengan integritas KPU,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Rasyid Sayiu mengatakan, dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, pihaknya mengacu pada UU pemilihan dan PKPU nomor 25 tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 13 tahun 2014.
“Karena kita dibatasi dengan waktu yang hanya selama tujuh hari, KPU terus memaksimalkan waktu untuk mempelajari rekomendasi dari bawaslu. Semoga hari sabtu mendatang sudah ada hasilnya,” tandasnya.
Pewarta: Andrianto S. Sanga