Komisi II Deprov Gorontalo Temukan Kendala Petani Dapatkan KUR

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat berbincang dengan pihak perusahaan pabrik gula dan petani tebu di Desa Sidomukti, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, Kamis (24/02/2022). (Foto: Istimewa)

60DTK, Kabupaten Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo menemukan kendala-kendala yang dihadapi oleh para petani dalam mendapatkan bantuan modal usaha melalui program kredit usaha rakyat (KUR).

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Warsito Sumawiyono mengungkapkan, salah satu kendala yang mereka dapati dari kunjungan kerja ialah masalah BI checking.

Bacaan Lainnya

“Sesuai informasi serapan KUR ini memang agak rendah. Kami melihat ada kendala, dan yang kita temukan di lapangan salah satunya adanya BI checking,” beber Warsito saat Komisi II melakukan monitoring pemanfaatan program KUR di Desa Sidomukti, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, Kamis (24/02/2022).

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat berbincang dengan pihak perusahaan pabrik gula dan petani tebu di Desa Sidomukti, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, Kamis (24/02/2022). (Foto: Istimewa)

Karena hal itu, kata Warsito, banyak petani melakukan pengajuan pinjaman modal usaha namun tidak dapat diproses sampai pada tahap pencairan.

“Karena ketika melakukan pengusulan petani ini sementara melakukan transaksi keuangan dengan pihak-pihak perbankan maupun lembaga keuangan yang terekam dalam BI checking itu,” jelasnya.

Kendala yang dihadapi petani ini sebelumnya juga sudah dibeberkan oleh anggota Komisi II lainnya, Fadli Hasan saat pihaknya melakukan kunjungan kerja di BRI Unit Wonosari, Kabupaten Boalemo, baru-baru ini.

“Memang persoalannya ada beberapa administrasi pelengkap seperti BI checking,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini adalah salah satu masalah pelik yang dihadapi masyarakat dan kemungkinan muncul karena adanya pinjam-meminjam administrasi dan informasi di antara mereka.

“Karena masyarakat itu merasa tidak melakukan pinjaman tapi namanya kena BI checking,” tandasnya. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait