KPK Punya Sarana Pengaduan Korupsi Dana Bansos Covid-19 Lewat Aplikasi

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomalango, usai mengikuti Rakor dengan Pemprov Gorontalo, pemerintah kabupaten/kota, Forkopimda, dan pemangku kepentingan lainnya, Selasa (11/08/2020). (Foto - Hendra 60dtk)

60DTK, Gorontalo – Dalam hal mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendataan aset di Provinsi Gorontalo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pemprov Gorontalo, pemerintah kabupaten/kota, Forkopimda, dan pemangku kepentingan, yang dilaksanakan di Aula Rujab Gubernur, Selasa (11/08/2020).

Usai melakukan Rakor, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomalango menuturkan penilaiannya terhadap pendataan aset dan optimalisasi PAD se-Provinsi Gorontalo yang masih cukup rendah. Salah satunya seperti pendataan aset tanah pemerintah daerah yang tersertifikasi.

Bacaan Lainnya

“Harus kita akui capaian Gorontalo dalam kaitannya apa yang kita korsup-kan itu masih sedikit di bawah (target), sehingga saya merasa perlu datang ke sini. Saya bicara lebih dekat dengan Pak Gubernur gimana bisa lebih menggeliatkan program yang kita jalankan,” jelas Nawawi.

Selain itu, terkait peningkatan pengawasan terhadap tindak pidana korupsi, terlebih pada penyalahgunaan dana bantuan sosial di masa pandemi Covid-19, pihaknya sudah menyediakan satu aplikasi yang bernama JAGA Bansos. Aplikasi ini berguna sebagai sarana untuk mengadukan hal-hal yang berkaitan dengan korupsi.

“Aplikasi Bansos itu jika ada pengaduan, kita (KPK) langsung meminta Direktorat di daerah untuk tindak lanjuti, paling lambat seminggu mereka harus melaporkan kembali ke kita,” jelasnya. (adv)

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait