60DTK, Gorontalo – Mantan Plt. Kepala Desa Biluhu Barat, Kecamatan Bilihu, Kabupaten Gorontalo, resmi ditahan oleh Polres Gorontalo, Senin (10/8/2020).
Pria berinisial AU (42) tersebut ditahan karena terbukti menyalahgunakan anggaran Dana Desa (DD) pada tahun 2018 dan 2019 lalu, dengan total Rp. 702.495,552,00.
Menanggapi kasus tersebut, Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo menegaskan, selama ini Pemkab Gorontalo sudah melakukan pembinaan kepada seluruh aparat desa, kepala desa, termasuk pelaksana tugas, terkait pemanfaatan dan penggunaan DD.
Baca Juga: Cair!! ASN Pemkab Gorontalo Terima Gaji 13
Tidak sampai disitu, kata Nelson, pihaknya juga terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan pemanfaatan DD di seluruh wilayah Kabupaten Gorontalo.
“Pembinaan dan pengawasan DD ini sudah kita lakukan dengan baik dan benar. Tapi orangnya memang tidak baik. Wajar dia kena (jadi tersangka-red). Karena setelah saya cek melalui inspektorat, memang kades ini bermasalah,” jelas Nelson, Selasa (11/8/2020).
Baca Juga: Pemkab Gorontalo Komitmen Perbaiki Jalan Menuju Dusun Tumba
Dengan adanya kasus ini juga, Nelson meminta seluruh Kepala Desa di Kabupaten Gorontalo untuk tidak menyalahgunakan DD. Ia mengingatkan, DD ini seharusnya di gunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kepada masyarakat, Ia mengimbau supaya bisa terlibat dalam mengawasi pemanfaatan DD.
“Saya berharap korupsi di Gorontalo ini bisa kita minimalkan. Pengawasan itu tidak hanya kita yang melakukan, tapi juga rakyat, karena mereka yang merasakan. Kalau mereka yang melaporkan itu lebih bagus,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga