60DTK – Kab. Gorontalo : Berbeda dengan honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang mengalami kenaikan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Rasyid Sayiu mengatakan, honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) masih diupayakan.
“Kita masih mengupayakan kenaikan honor bagi PPS. Karena instruksi Kementerian Keuangan baru keluar setelah kita menandatangani naskah perjanjian hibah dengan pemerintah”, ujar Rasyid seperti dilansir dari read.id, Jum’at (17/01/2020).
Kenaikan honor PPK itu lanjut Rasyid, mengacu pada surat Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Nomor : S-753/MK.02/2018 tertanggal 07 Oktober 2019.
Rasyid mengungkapkan, honor Ketua PPK dari Rp1,8 juta, naik menjadi Rp2.2 di setiap bulannya. Sementara untuk anggota PPK, naik menjadi Rp2 juta dari honor sebelumnya hanya Rp1,6 juta.
Meskipun demikian lanjut Rasyid, pihaknya akan menyesuaikan honor PPK itu sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan. Dan honor itu nantinya diberikan hingga masa kerja selama sembilan bulan.
“Untuk honor PPK ini, kita akan sesuaikan dengan persetujuan Menteri Keuangan. Di mana ada kenaikan memang, misalnya untuk ketua PPK itu dua juta dua ratus ribu rupiah. Begitu juga ada kenaikan bagi anggota-anggotanya dari sebelumnya. Honor itu diberikan hingga masa kerja 9 bulan”, lanjut Rasyid.
Rasyid mengaku, kenaikan honor tersebut membuat perekrutan PPK di Kabupaten Gorontalo banyak diminitasi oleh pendaftar (masyarakat) dari 205 desa atau 19 kecamatan yang ada.
Terkait dengan perekrutan PKK ini, pihak KPU Kabupaten Gorontalo telah melakukan sosialisasi ke pihak pemerintah hingga ke tingkat desa. (rds)
Sumber : Read.id