60DTK,Kabupaten Pohuwato – Tak ingin menjadi kluster baru dalam penyebaran Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato bersama Dinas Kesehatan se-tempat sepakat untuk melakukan kerja sama.
Kesepakatan ke dua pihak ini tertuang dalam surat perjanjian Nomor 443/PP-06-2-SD/7504/KPU-Kab/VII/2020. Sejumlah poin tertuang dalam perjanjian tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Rinto Ali, membeberkan sejumlah poin kerja sama yang dimaksud, diantaranya sosialisasi protokol kesehatan, petunjuk pelaksanaan protokol kesehatan, dan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) kepada para penyelenggara Pilkada.
Baca Juga: KPU Pohuwato Tolak Berkas Pencalonan Vicky Prasetyo
Point kerja sama lainnya, Kata Rinto, ialah dukungan tim pendamping kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada bagi penyelenggara Adhock, serta evaluasi kesehatan bagi seluruh badan penyelenggaraan Adhock.
“Saya berharap nantinya tim gugus tugas dapat memberikan edukasi kepada penyelenggara Pilkada dan masyarakat agar apa yang dikerjakan bisa sesuai dengan protokol kesehatan penanggulangan Covid-19,” harap Rinto. (rls)
Pewarta: Andrianto Sanga
Sumber: Prosesnews.id