60DTK, Pohuwato – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato membantah adanya penggelapan anggaran hibah daerah untuk keperluan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
“Tidak ada penggelapan dana Pilkada, itu tidak benar,” jelas Sekretaris KPU Kabupaten Pohuwato, Kisman Mooduto, Kamis (9/7/2020).
Kisman mengatakan, beberapa bulan yang lalu pihaknya telah membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) atas penggunaan anggaran Pilkada. Hal itu dilakukan, mengingat seluruh tahapan Pilkada sempat ditunda akibat pandemi Covid-19 yang membuat seluruh penggunaan anggaran Pilkada dihentikan.
“Kami sudah mengusulkan pengesahan anggaran atau SP2HL (Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung), dan sudah keluar. Sehingga sudah ada realisasi,” jelas Kisman.
Andai pihaknya telah melakukan penggelapan anggaran Pilkada lanjut Kisman, KPU Pohuwato tidak bisa lagi menggunakan dana hibah dari pemerintah daerah setempat.
“Saat ini tahapan telah berlanjut, dan secara administrasi dana hibah tidak ada masalah. Artinya, memang tidak benar berita soal penggelapan anggaran. Tahapan sudah berlanjut secara administrasi, tidak ada masalah,” tukas Kisman. (rds)