60DTK, Kabupaten Pohuwato – Sesuai dengan jadwal tahapan Pilkada Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, Senin (14/09/2020).
Ketua KPU Kabupaten Pohuwato, Rinto W. Ali mengungkapkan, berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan sejak beberapa waktu lalu, ditetapkan jumlah DPS sebanyak 102.540 pemilih. Dari jumlah ini, 51.724 diantaranya adalah pemilih laki-laki, sementara sisanya 50.816 adalah pemilih perempuan.
“Tadi siang, Daftar Pemilih Sementara di Kabupaten Pohuwato itu telah kami tetapkan. Jumlah yang tercatat adalah 102.540 pemilih, yang tersebar di 13 Kecamatan, 104 desa dan kelurahan, dan 305 TPS,” ujar Rinto W. Ali.
Baca Juga: KPU Pohuwato Tetapkan RSAS Tempat Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon
Rinto mengatakan, jumlah DPS yang telah ditetapkan ini masih ada kemungkinan berubah. Pasalnya, KPU Pohuwato akan mengumumkan data tersebut untuk memperoleh tanggapan dan masukan dari masyarakat.
“Data ini masih ada kemungkinan berubah. Karena setelah penetapan DPS, masih ada lagi waktu untuk kita memperbaiki dan kemudian kita tetapkan sebagai pemilih tetap,” jelasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto S. Sanga