60DTK – Gorontalo : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah memberitahukan kepada seluruh Kepala Kelurga (KK) di Gorontalo bahwa KK tersebut sudah terdata sebagai pemilih. Pemberitahuan itu dilakukan dengan mengirimi mereka surat.
“Ini adalah salah satu inovasi dan hanya dilakukan oleh KPU Provinsi Gorontalo, dalam pemutakhiran data pemilih,” kata Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sophian Rahmola di Gorontalo, Senin (4/2/2019).
Surat itu memuat daftar pemilih pada satu KK, yang berisi Nama dan NIK. sehingga bila ada yang belum terdaftar akan langsung diproyeksikan masukan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Langkah ini sengaja dilakukan KPU Provinsi Gorontalo, mengingat pemilih masih pasif untuk mengecek apakah mereka sudah terdaftar atau belum.
“Kami punya berbagai cara untuk mengecek apakah pemilih sudah masuk didalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau tidak, baik lewat pengumuman di kelurahan maupun berbasis aplikasi Android,” ujarnya.
Namun setelah dievaluasi, ternyata pengecekan berbasis aplikasi masih sangat rendah, sehingga perlu terobosan baru untuk memastikan masyarakat tidak kehilangan hak suaranya pada Pemilu 2019.
Surat tersebut dipastikan sudah diterima oleh setiap KK di Gorontalo pada 4 Januari 2019, yang diserahkan langsung oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai wilayah tugasnya.
“Apabila didapati ada pemilih yang ingin pindah memilih karena alasan tertentu, maka akan langsung segera diurus PPS, hingga batas akhir 17 Februari mendatang,” kata mantan Ketua KPU Gorontalo Utara itu.
Meskipun langkah ini hanya dilakukan di Provinsi Gorontalo, Sophian mengaku sudah meminta persetujuan dari KPU pusat.
“Kami berupaya keras, hak setiap pemilih terlindungi dan memastikan hak pilih mereka tidak hilang, disamping itu sosialisasi tetap berjalan,” terangnya.(rls)
Penulis : Fry