60DTK, Kota Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo menyepakati kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Kota Gorontalo tahun anggaran 2022 kurang lebih sebesar Rp1,3 triliun.
Hal ini terungkap setelah DPRD Kota Gorontalo bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo melakukan pembahasan akhir terkait KUA PPAS yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD, Senin (16/08/2021).
“Tadi sudah pembahasan akhir, dan kita menyepakati bahwa plafon anggaran sementara tahun 2022 itu ada sekitar 1,3 triliun sekian,” ungkap Ketua Komisi C, Ariston Tilameo.
Ariston mengatakan, KUA PPAS ini akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) induk Kota Gorontalo di tahun mendatang.
Mengenai paripurna KUA PPAS tersebut, kata Ariston, DPRD Kota Gorontalo akan melaksanakannya dalam waktu dekat ini. Meski begitu, Ia belum memastikan kapan waktu pelaksanaan paripurna.
“Jadwal paripurna akan dibicarakan nanti di internal DPRD kapan kita lakukan paripurna penetapan KUA PPAS 2022,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga